Lambang Negara

5 06 2010

BATASAN PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA



Beberapa waktu yang lalu (sekitar 1-2 tahun yang lalu) ada notaris yang ditegur oleh instansi pemerintah yang terkait, karena penggunaan Lambang Negara pada kop suratnya. Bahkan anggota MPD di wilayah tersebut juga menjelaskan, bahwa pemakaian Lambang Negara itu hanya diijinkan pada akta notaris.

Ini yang salah siapa? Notarisnya atau instansi pemerintah dan MPD yang menegur si Notaris?

Mari kita mengamati beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Negara. Namun Pasal-pasal yang dikemukakan hanya dibatasi pada yang berkaitan dengan konteks bahasan.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara, menentukan sebagai berikut :

(1)   Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:

a.  Kantor Kepala Daerah.

b.  Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

c.  Ruang Sidang Pengadilan.

d.  Markas Angkatan Perang.

e.  Kantor Kepolisian Negara.

f.   Kantor Imigrasi.

g.  Kantor Bea dan Tjukai.

h.  Kantor Sjahbandar.

(2)   Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung dibolehkan pada kantor-kantor Negeri yang lain daripada yang tersebut di ayat 1.

Dalam Pasal 7 ayat (1) PP 43/1958 disebutkan bahwa yang boleh menggunakan cap jabatan dengan Lambang Negara di dalamnya, salah satunya adalah Notaris. Sementara pada ayat (3) dikatakan, Lambang Negara dapat dipergunakan pada surat jabatan (salah satunya) Notaris.

Pengertian ‘surat jabatan’ tentunya tidak lain adalah ‘kop surat jabatan’, bukan yang lain. Sampai di sini mustinya pejabat instansi pemerintah yang menegur Notaris tersebut harus sudah memahami bahwa Notaris berhak menggunakan Lambang Negara pada kop surat jabatan, karena peraturan pemerintah ini telah diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958, jauh sebelum Notaris tersebut diangkat. Ataukah mungkin si pejabat yang menegur itu tidak pernah baca peraturan pemerintah tersebut.

Demikian pula anggota MPD yang memberikan penjelasan tentang penggunaan Lambang Negara, apakah pada saat itu belum/tidak membaca PP 43/1958 itu? Sangat disayangkan…

Pasal 8 PP 43/1958 menentukan bahwa, Lambang Negara dapat digunakan pada:

a)     mata uang logam dan mata uang kertas ;

b)     kertas bermaterai, dalam materainya ;

c)     surat ijazah Negara ;

d)     barang-barang Negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri ;

e)     pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah ;

f)     buku-buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat ;

g)     buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dengan izin Pemerintah, juga buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir ;

h)     surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin Menteri yang bersangkutan.

Jika mengamati Pasal 8 PP 43/1958 di atas, tidak ada kalimat yang mengatur penggunaan Lambang Negara diijinkan pada akta Notaris, seperti penjelasan anggota MPD di atas. Pertanyaannya, dasar hukumnya apa kok bisa mengatakan bahwa penggunaan Lambang Negara diijinkan pada akta Notaris (maksudnya pada Cover Akta, pen.)?? Sedangkan di PJN maupun di UUJN tidak mengatur.

Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu melihat pula Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini masih hangat dan kehadirannya memperkuat kepastian hukum. Pasal-pasal yang dibahas/dikutip hanya yang berkaitan dengan pokok bahasan.

Pasal 52 UU No. 24/2009 menentukan :

Lambang Negara dapat digunakan :

a.     sebagai cap atau kop surat jabatan ;

b.     sebagai cap dinas untuk kantor ;

c.     pada kertas bermaterai ;

d.     pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda       kehormatan ;

e.     sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau       warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di     luar negeri ;

f.      dalam penyelenggaraan peristiwa resmi ;

g.     dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah ;

h.     dalam buku kumpulan undang-undang ; dan/atau

i.      di rumah warga negara Indonesia.

Pasal 54 UU No. 24/2009 pada ayat (1) huruf j dan k mengatakan bahwa Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh “notaris dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang”.

Sementara Pasal 54 ayat (2) huruf j dan k UU No. 24/2009 menentukan bahwa Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor “notaris dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang”.

Jadi sudah jelas, bahwa Notaris hanya diperkenankan menggunakan Lambang Negara pada :

1.     kop surat jabatan ;

2.     cap/stempel kedinasan untuk kantor ; dan

3.     di dalam kantor notaris, baik karena statusnya sebagai warga negara         Indonesia maupun kedinasan (baca Pasal 52 huruf i dan Pasal 53 ayat (1) huruf d UU No. 24/2009).

Pemakaian Lambang Negara di luar ketentuan undang-undang itu dilarang (Pasal 57 huruf d UU No. 24/2009). Artinya di sini, yang termasuk dilarang dalam pemakaian Lambang Negara itu antara lain misalnya pada :

1.     Kartu Nama ;

2.     Amplop ;

3.     Cover/Sampul Akta ;

4.     Brosur ;

5.     Situs Web/Blog pribadi atau organisasi ;

6.     Kartu Ucapan ;

7.     Kwitansi ;

8.     Form Tanda Terima ;

9.     Map.

Justru itu, perlu dipertanyakan: “apa dasar hukumnya Lambang Negara dapat digunakan pada ‘cover/sampul akta’ Notaris (biasanya digunakan untuk salinan akta)”. Yang lebih memprihatinkan, ada yang memakai Lambang Negara pada kop Amplop dan Map.

Ada yang bilang hal itu sudah terjadi sejak dahulu. Wah, ini berarti kan atas dasar ‘tradisi’, tidak ada dasar hukumnya. Inilah salah satu contoh budaya ‘Copy – Paste’ yang sangat berdampak negatif.

Untuk itu, agar dapat menjamin kepastian hukum, maka perlu diterbitkan Peraturan Pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 73 UU No. 24/2009. Namun Peraturan Pelaksana dimaksud harus dengan jelas diatur, khususnya mengenai pokok bahasan dalam tulisan ini. Atau mungkin juga, tulisan ini dapat dijadikan masukan untuk menyusun Peraturan Pelaksana dimaksud. Semoga…

Salam, denbagusRasjid


Aksi

Information

15 responses

18 11 2011
fadli

Akta adalah surat yang dibikin dengan maksud untuk dijadikan bukti oleh atau dimuka seorang pejabat umum yang berkuasa untuk itu.

Menurut Pasal 165 HIR akta otentik adalah “Suatu surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya,mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya yaitu tentang segala hal yang tersebut di dalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubungan dengan pokok dalam akta itu”.

Perbedaan akta dengan surat jabatan apa ya ? terkait dengan penggunaan lambang negara di kop (baca : diatas) surat jabatan atau yang biasa digunakan di cover akta yang menjadi satu kesatuan dengan akta.
Mohon pencerahan.
Terimakasih dan sukses selalu, amin.

28 11 2011
denbagusrasjid

Mengenai akta otentik sudah Anda kutip di atas. Dan menurut Pasal 1868 BW dikatakan, bahwa “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya”.
Saya kira mengenai akta otentik sudah jelas… Yang otentik adalah aktanya, bukan covernya… Cover Akta, atau bisa disebut juga Sampul Akta adalah hanya pelengkap agar akta itu tampak lebih rapi. Tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang mengatur tentang Cover Akta… Lantas, bagaimana kalau akta itu tidak diberi Cover.? Ya boleh-boleh saja… Saya sering menerima akta notaris yang tidak ada Covernya… Jadi tidak bisa Cover Akta dikatakan otentik karena dia merupakan bagian dari akta… Cover Akta itu hanya Sampul Akta… Ini harus dipahami…
Lalu mengenai Surat Jabatan… Surat Jabatan atau Surat Dinas, adalah surat biasa yang dibuat oleh Notaris/PPAT yang ditujukan kepada siapa saja atau instansi mana saja. Misalnya Surat Keluar, Surat Keterangan, dll. Di bagian atasnya ada Kop Suratnya (misal nama dan alamat Notaris/PPAT), lalu ada stempel/cap jabatan dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT.

16 05 2011
Yuyun Soetam

Email saya yoenkev@yahoo.com. Tks..

16 05 2011
Yuyun Soetam

Slm kenal Pak Rasyid.. Pak sy cln notaris baru, sehubungan dg persiapan pembuatan cap stempel, kop surat, amplop, map sy ingin bertanya pd Bpk yg lbh mengerti ttg ini. Mhn kesediaannya utk sharing info agar sy terhindar dr kesalahan pencetakan. Bskah tahu email dan no hp Bapak ? Atas perhatian dan wktnya sy ucpkan Terimakasih..

6 11 2010
bekti

maaf pak saya belum nerima Emale dari bapak, ini Emale saya pak, mungkin ada yang keliru kemaren, obektito@gmail.com maaf ya pak,,,jika saya membeuat bapak sibuk. terimakasih pak.

7 11 2010
denbagusrasjid

Alamat Email sudah benar kok…. Ini saya kirim lagi 2x…coba dicek…

8 11 2010
bekti

o…iya pak, yang kedua baru masuk. terima kasih pak, Insya ALLAH saya akan persiapkan dulu apa yg akan saya tanyakan ke bapak.

3 11 2010
bekti

iya pak saya bekti, kemaren saya lupa nulis nama, terima kasih jawabannya pak, saya tidak terburu-buru menggunakan AD INI, nti coba saya tanya kesekretariat INI. jadi kalau saya tulis bahwa meskipun dalam UUJN hanya mengatur penggunaan Lambang Negara hanya pada cap/stempel bukan berarti notaris tidak boleh menggunakannya pada kop surat, karena UU no 24 th 2009 membolehkannya dan Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 memberi tambahan pembolehan penggunaan lambang negara oleh Notaris, yaitu pada kop surat ya pak. judul saya mengenai PENYALAHGUNAAN LAMBANG NEGARA OLEH NOTARIS klu mengenai sanksi akan di sanksi pidana, klu dari segi administratif, kode etik dan perdata dari segi mana ya pak kita tinjau sedangkan dalam UUJN, dan kode etik tidak mengatur jenis pelanggaran Lambang Negara, dan kalau perdata saya rasa tidak ada pihak yang dirugikan, bagaimana ya pak. pak nti saya klu ada hal yg patut saya tanyakan boleh ya pak saya tanya dg bapak, soalnya saya agak kesusahan mencari Notaris yg paham cara menempatkan Lambang Negara, sudah 4 Notaris surabaya yg saya wawancarai mengenai ini tapi saya lihat di cover akta dan maf mereka jg ada Lambang Negara juga, jd saya tidak enak sendiri.

4 11 2010
denbagusrasjid

Mengenai penggunaan Lambang Negara pada Kop Surat dinas kan jelas diatur baik dalam PP No. 43 Tahun 1958 maupun pada UU No. 24 Tahun 2009. Kalau mengenai sanksi perdata memang tidak ada yg dirugikan, dan kalau sanksi dari segi kode etik, paling2 ya sanksi moral saja. Apalagi di dalam kode etik tidak secara eksplisit mengatur tentang hal itu. Namun secara implisit dalam Pasal 3 angka 17 Kode Etik Notaris dikatakan, bahwa Notaris wajib “Melakukan perbuatan2 yang secara umum disebut sebagai suatu kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:………….” (untuk lengkapnya Anda baca ketentuan kode etik tsb.). Maka jelas, bahwa Notaris diwajibkan untuk mentaati dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Acuan sanksi-nya ya pada peraturan yang bersangkutan, misalnya dalam konteks ini ya sanksi yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Saran saya, bahasan Anda yang fokus pada konteksnya. Jangan melebar, nanti Anda bingung sendiri.
Masalah Cover, map, kop surat, kop amplop, kalau punya saya sudah sejak 2009 tidak memakai gambar Lambang negara. Kalau Anda berminat, akan saya berikan sebagai contoh.
Begini aja, kalau Anda berkeinginan melanjutkan diskusi ini, Anda dpt dtang di kantor saya. Tp maaf, untuk menghindari hal2 yg tdk diinginkan dan agar tdk melanggar kode etik, alamat kantor dan no. tlp. saya kirimkan lwt Email aja… alamat Email Anda apa ini ya >> obektito@gmail.com (mohon tlp dulu ya…).
Coba baca dan pelajari PerMenKumHam No. M.02.HT.03.10 Thn 2007 tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris. Hal ini diperlukan unt menambah materi bahasan.
Sekian…

4 11 2010
bekti

iya pak terimakasih atas perhatiannya pada saya dan diperkenankan saya mengunjungi kantor bapak, iya pak Emale saya obektito@gmail.com, nti saya telp bapak dulu sebelum kesana. terimakasih pak. insya ALLAH saya akan ketempat bapak setelah tau alamat bapak. mengenai Permenkumham No. M.02.HT.03.10 Thn 2007 tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris saya sudah punya pak, akan coba saya pelajari lg.

5 11 2010
denbagusrasjid

Oke, sama2…. Email sudah saya kirim, silahkan dicek…

12 10 2010
bekti

assalamualaikum, salam kenal pak, saya mahasiswa Notaris UNAIR Surabaya pak. saya pas lg membaca artikel bapak mengenai batas penggunaan lambang negara. saya bertepatan juga lg tesis masalah itu, pak saya ingin menanyakan lebih lanjut mengenai lembang negara. bagini pak ada notaris yang membolehkan pemakaian lambang negara pada cover akta, bagaimana ya pak saya masih bingung? oya pak maaf sekali apa saya boleh minta sesuatu ke bapak agar saya bisa menghubungi bapak(wawancara begitu pak).

30 10 2010
denbagusrasjid

Mu’alaikumsalam…. Salam kenal juga… Maaf saya baru baca, agak sedikit sibuk….. Mengenai penggunaan Lambang Negara sudah saya jelaskan dan disertai dasar hukumnya…. kalau ada rekan Notaris yang mengatakan boleh menggunakan Lambang Negara pada cover akta, coba tanyakan saja: Apa dasar hukumnya?! Kalau bicara hukum, tentunya harus ada dasar hukumnya. Tidak bisa dengan dasar ‘apa katanya’, atau ‘menurut kebiasaan’. Inilah akibat copy > paste alias ikut2an apa yang telah dilakukan selama ini…. Bahkan bahasa akta pun seringkali ditemukan dengan perbendaharaan kata2 yang sudah ketinggalan jaman. Memang pada saat itu, bahasa di dalam akta tersebut sudah bagus, tetapi berdasarkan perkembangan jaman hingga saat ini, tentunya perbendaharaan bahasa juga berubah (misalnya kata ‘baharu’ menjadi ‘baru’, ‘bahagian’ menjadi ‘bagian’, dsb.). Belum lagi kalimat2 yang cenderung ‘mbulet’. Padahal, tanpa disadari, kalimat2 yang ‘mbulet’ itu akan menjadi bumerang bagi kita apabila timbul kasus. Mengapa perbendaharaan bahasa jaman ‘jahiliyah’ itu masih saja dipakai? Ini akibat copy > paste. Demikian juga masalah penggunaan Lambang Negara, kebanyakan mereka hanya ikut2an saja….manut saja… Apalagi yang dipanuti dianggap ‘senior’, maka dianggap ‘pasti bener’…. Anda tidak perlu bingung. Kalau argumentasi Anda punya dasar hukumnya, mengapa harus bingung… dan jangan minder sekalipun yang dihadapi ‘berkaliber’. Dasar hukum yang saya kemukakan di atas dapat menjadi acuan Anda. Sekian dulu jawaban saya, semoga bermanfaat…. Sementara kita diskusi lewat ‘blog’ ini dulu ya… Atau bisa juga lewat FB, Anda add aja saya (Abdul Rasjid). Nanti saatnya akan tiba kita ketemu….(ngomong2 kapan akan ujian Thesis-nya..?).

1 11 2010
Anonim

iya pak, saya berterima kasih sekali dengan jawabannya. saya kemaren lalu ujian proposal tesis, sekarang lagi nulis bab II, lagi cari bahan pak, saya mencantumkan blog bapak di tesis saya sebagai salah satu sumber, tidak apa2 ya pak baru bilang. oya pak dalam UUJN sendirikan hanya mengatur mengenai lambang negara pada cap/stempel sedang pada kop itu tidak ada, apa artinya ya pak apakah tidak dibolehkan tp UU 24 tahun 2009 mngenai Lambang Negara, sendiri membolehkan apakah kedua UU ini kontardiksi atau kah sebagai tambahan, yang mana yg umum dari kedua UU ini ya pak, soalnya saya disuruh mencari hubungan antara kedua UU tadi, saya bingung saja pak apa yang saya tulis mengenai kedua UU tadi apakah UU 24 th 2009 menambah ataukah justru memang hanya terbatas untuk cap saja seperti dalam UUJN mohon sarannya pak. oya pak mengenai anggaran dasar INI dimana kita bisa mendapatkannya ya pak. terimakasih banyak pak atas jawabannya.

3 11 2010
denbagusrasjid

Terimakasih atas perhatiannya pada artikel saya sehingga dicantumkan dalam Tesis Anda…
Antara UUJN dan UU No. 24 Tahun 2009 tidak kontradiksi atau dis-sinkronisasi. Sama sekali tidak..!
Kalau menghubungkan antara UUJN dan UU No. 24 Tahun 2009, sesuai konteksnya (yaitu mengenai Lambang Negara), maka yang bersifat khusus adalah UU No. 24 Tahun 2009. Sekali lagi, kalau itu sesuai konteks bahasan kita yaitu tentang penggunaan Lambang Negara. Tapi kalau konteksnya mengenai Jabatan Notaris, maka yang bersifat khusus ya UUJN dong…
UU No. 24 Tahun 2009 mengatur secara lengkap mengenai penggunaan Lambang Negara dan batasan2nya. Sebagai perbandingan, Anda juga dapat mengacu kpd. PP No. 43 Tahun 1958 tentang penggunaan Lambang Negara. Toh menurut Pasal 72 UU No. 24 Tahun 2009 dikatakan “….tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini”.
Kemudian, sebagai tambahan materi pembahasan, coba Anda baca dan pelajari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.: M.02.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris. Nah, Permen ini baru secara khusus mengatur tentang Cap/Stempel jabatan Notaris (yang di tengahnya ada Lambang Negara).
Anda dpt mencarinya di web Kemenkumham : http://www.kemenkumham.go.id atau http://www.sisminbakum.go.id atau jika tidak ditemukan coba Anda cari di Google.

Mengenai AD/ART INI saya ada tapi baru hari ini dipinjam oleh rekan Notaris di Surabaya. Anda butuh kapan? Coba Anda datang ke Sekretariat INI di Jl. Mawar No. 44 Surabaya, mungkin di sana ada.
Sekian dan sukses untuk Anda… (kalau gak salah namanya Bekti ya…)